Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa dalam mencapai kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar valuta asing domestik yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;
bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik serta untuk memitigasi risiko nilai tukar rupiah, diperlukan pengayaan instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2020
Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023
Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam