Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Pengendalian Moneter
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
bahwa untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;
bahwa kestabilan nilai Rupiah perlu didukung dengan upaya memperkuat cadangan devisa;
bahwa semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional perlu diiringi dengan perluasan jenis valuta asing yang dapat digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021
Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota