Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong


Ditetapkan: 22 Desember 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai bilyet giro dan dalam rangka memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro, Bank Indonesia perlu menyesuaikan ketentuan mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;

  2. bahwa untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran, perlu penguatan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan bagi pengguna melalui penyempurnaan tata cara penatausahaan dan pengawasan dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan


Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah


Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan