Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023

Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pembangunan Daerah merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan dan mengingat akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jawa Tengah maka guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah.

  3. bahwa sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru, Gubernur harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Instrumen Akreditasi Program Studi Spesialis Keperawatan Kardiovaskular


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang


Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran Dan Kedokteran Gigi