Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023

Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pembangunan Daerah merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan dan mengingat akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jawa Tengah maka guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah.

  3. bahwa sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru, Gubernur harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam


Karantina Tumbuhan


Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja


Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya


Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah