Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016

Bilyet Giro


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 248
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5951

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu alat pembayaran nontunai berbasis warkat yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi pembayaran dalam kegiatan perekonomian nasional adalah bilyet giro;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan bilyet giro, aspek keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro perlu semakin ditingkatkan;

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan aspek keamanan dan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan bilyet giro, perlu dipertegas kewajiban para pihak terkait melalui penguatan pengaturan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pariwisata Makassar


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023


Penanggulangan Tuberkulosis


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah