Bilyet Giro
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa salah satu alat pembayaran nontunai berbasis warkat yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi pembayaran dalam kegiatan perekonomian nasional adalah bilyet giro;
bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan bilyet giro, aspek keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro perlu semakin ditingkatkan;
bahwa dalam rangka meningkatkan aspek keamanan dan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan bilyet giro, perlu dipertegas kewajiban para pihak terkait melalui penguatan pengaturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2020
Tata Cara Penggunaan Tongkat Komando di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016
Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2024
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2025
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan