Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022

Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 142

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tantang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran


Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum


Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan