Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016

Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Februari 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024-2029


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan