Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/414/2018
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Sarjana
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia