Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 17 September 2014
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 215
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5583

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013
    Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021
    Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;

  2. bahwa untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan


Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat