Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2023
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 38/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 60/BI

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020
    Operasi Moneter
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang salah satunya melakukan pengelolaan suku bunga melalui penetapan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

  2. bahwa untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut


Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the European Union)


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia