
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6600
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Menimbang:
bahwa untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak wabah virus corona, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial sebagai langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan untuk membantu pemulihan sektor riil;
bahwa langkah kebijakan lanjutan untuk membantu pemulihan sektor riil dilakukan melalui perpanjangan periode pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu mencakup penyediaan dana untuk sektor prioritas yang ditetapkan dalam program pemulihan ekonomi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017
Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi