Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011

Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Januari 2011
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
    Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama membiayai usaha mikro, kecil dan menengah;

  2. bahwa dalam upaya meningkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta melindungi kepentingan masyarakat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib memelihara kesehatan dan kelangsungan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana;

  3. bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas tertentu;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024


Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana


Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus