Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Bank Indonesia telah memiliki Gubernur Bank Indonesia yang definitif, sehingga diperlukan perubahan penandatanganan pada uang rupiah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2023
Pengalihan Akreditasi Program Studi Bidang Keguruan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014
Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi