Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Bank Indonesia guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan.
bahwa guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas untuk menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik.
bahwa untuk penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk tetap mendorong intermediasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia