Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009

Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2009
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 175

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
    Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang efektif;

  2. bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance di dalam industri perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance);

  3. bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan salah satu upaya untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian


Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan


Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri