Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 196
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4943

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
    Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi perekonomian nasional, diperlukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan;

  2. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diberikan akses bagi Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur peraturan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024


Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa


Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa


Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia