Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 196
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4943
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berhubung telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi perekonomian nasional, diperlukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan;

  2. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diberikan akses bagi Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur peraturan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil


Pengesahan Air Transport Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung