Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Ditetapkan: 19 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kesesuaian tata cara pemberlakuan regulasi teknis di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan kepentingan nasional dan ketentuan internasional mengenai hambatan teknis perdagangan (Agreement on Technical Barrier to Trade, WTO) diperlukan tata cara dan metode yang jelas, sederhana, praktis, dan mengikat bagi kementerian/lembaga yang berwenang memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank


Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan