Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara - Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Konsiderans
bahwa untuk menyesuaikan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/416/M.KT.01/2023 tanggal 03 April 2023 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2024
Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023
Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto