Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023

Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 7 September 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka upaya pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

  2. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, ikut bertanggung jawab menjaga perdamaian dunia, antara lain melalui pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal yang mewajibkan untuk melakukan pemblokiran secara serta merta atas dana yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

  3. bahwa Perusahaan Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto telah ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan wajib melakukan pemblokiran.

  4. bahwa pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan pemblokiran secara serta merta, diwujudkan melalui ketentuan yang mengatur mengenai penilaian risiko yang mengacu pada National Risk Assessment dan Sectoral Risk Assessment, kegiatan verifikasi dan penatausahaan dokumen, serta dukungan percepatan penyampaian informasi kepada penegak hukum.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Teknologi Finansial


Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional


Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia