Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023

Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon


Ditetapkan: 10 November 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) Ujung Kulon memiliki warisan geologi (geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keanekaragaman Budaya (cultural diversity).

  2. bahwa Taman Bumi (Geopark) Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil penilaian Tim Verifikasi Geopark Nasional untuk ditetapkan sebagai Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia