Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) Ujung Kulon memiliki warisan geologi (geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keanekaragaman Budaya (cultural diversity).
bahwa Taman Bumi (Geopark) Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil penilaian Tim Verifikasi Geopark Nasional untuk ditetapkan sebagai Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK-II/2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.84/MENHUT-II/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2025
Penyelenggaraan Layanan Administrasi dan Layanan Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil