Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan: 26 Februari 2020
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan


Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah


Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta