Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019

Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024
    Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui pemberian jaminan keamanan informasi, berdasarkan standar common criteria terhadap produk keamanan teknologi informasi perlu dibuat skema common criteria Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam


Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara


Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha