Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019

Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024
    Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui pemberian jaminan keamanan informasi, berdasarkan standar common criteria terhadap produk keamanan teknologi informasi perlu dibuat skema common criteria Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah


Kementerian Luar Negeri