Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Status: Diubah
Ditetapkan: 25 Juli 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022
    Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
  2. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 27 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
  3. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
  4. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang


Pedoman Penyusunan Perencanaan di lingkungan Perpustakaan Nasional


Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum


Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika