Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022

Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2024
    Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing sesuai rencana pembangunan nasional, perlu menguatkan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

  2. bahwa penguatan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dilakukan melalui tugas belajar dan pelatihan;

  3. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka


Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro


Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah


Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya