Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing sesuai rencana pembangunan nasional, perlu menguatkan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa penguatan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dilakukan melalui tugas belajar dan pelatihan;
bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2016
Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019
Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri