Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2024

Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer


Ditetapkan: 27 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer, perlu dilakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer.

  2. bahwa Badan Pusat Statistik memiliki tugas melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial


Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi