Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer, perlu dilakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer.
bahwa Badan Pusat Statistik memiliki tugas melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017
Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan