Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023

Standar Data Statistik


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 940

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dalam sistem statistik nasional, perlu menyusun standar data statistik yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah.

  2. bahwa untuk menyesuaikan standar data statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan statistik sesuai dengan perkembangan, perlu mengganti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014


Pelatihan Vokasi bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan