Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023

Standar Data Statistik


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 940

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dalam sistem statistik nasional, perlu menyusun standar data statistik yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah.

  2. bahwa untuk menyesuaikan standar data statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan statistik sesuai dengan perkembangan, perlu mengganti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan


Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Emergency Care