Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 271

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penilaian kegawatdaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;

  2. bahwa ketentuan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut


Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial


Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan