Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penilaian kegawatdaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;

  2. bahwa ketentuan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum


Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum


Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengesahan Program Keamanan Penerbangan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan