![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Jenis: Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor B/499/M.KT.01/2017, tanggal 29 September 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 182 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1875/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2024
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat