Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1543

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

  2. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor B/499/M.KT.01/2017, tanggal 29 September 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor


Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2024


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat