
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021
Penunjukan Bank Penyalur
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berwenang untuk menetapkan tata cara penunjukan bank atau perusahaan pembiayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Penunjukan Bank Penyalur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah