Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022

Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 20 Desember 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jalan (Roadmap) Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2025-2030


Panduan Strategi Komunikasi dalam Percepatan Penurunan Stunting


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024