Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1684 Tahun 2023

Tanda Khusus berupa Kode Respon Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan proses bisnis aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG), diperoleh hasil keluaran tanda khusus berupa kode respon cepat (quick response code) yang berisi informasi mengenai logistik Pemilihan Umum yang dapat ditempel pada kotak suara.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, pengepakkan logistik Pemilihan Umum yang di luar kotak suara dimasukkan ke dalam kantong plastik sedang.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tanda Khusus berupa Kode Respon Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi