Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017

Kemitraan Usaha Peternakan


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 682
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kerja sama di bidang usaha pertanian telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan, serta berkeadilan, perlu ditetapkan kemitraan usaha peternakan;

  3. bahwa dengan adanya perkembangan kebijakan mengenai kemitraan usaha, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kemitraan Usaha Peternakan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Kesesuaian Dalam Rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib


Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial