Kemitraan Usaha Peternakan
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa kerja sama di bidang usaha pertanian telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian;
bahwa dalam rangka meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan, serta berkeadilan, perlu ditetapkan kemitraan usaha peternakan;
bahwa dengan adanya perkembangan kebijakan mengenai kemitraan usaha, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kemitraan Usaha Peternakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2020
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015
Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2021
Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan