Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Ditetapkan: 26 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1068 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2015
Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika
