Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 7/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Infertilitas Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019
Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2023
Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan