Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, perlu mencabut peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha ketenagalistrikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 251 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat