
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, perlu mencabut peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha ketenagalistrikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Laboratorium Lingkungan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2018
Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura