Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Peneliti, perlu menyelenggarakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina, perlu menyelenggarakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 279/KMA/SK/XII/2018
Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Agung Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2019
Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu