Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan manajemen kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu dibuat pengaturan mengenai pengelolaan kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji.
bahwa dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023
Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023
Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 48 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta yang Melahirkan Perguruan Tinggi Baru dan/atau Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021
Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum