Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai lembaga negara dan badan hukum publik memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan dalam batas kewenangannya;
bahwa pembentukan peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan;
bahwa pembentukan peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji perlu memiliki prosedur dan metode yang baku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/8/PADG/2018
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 237 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri