Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Menimbang:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi organisasi dan tata kerja saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2016
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 66 Tahun 2016
Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia