Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan: 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai dengan sistem informasi kearsipan nasional dan kondisi organisasi saat ini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA)


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi