Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2018

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan: 30 Januari 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat pesat memberi peluang pengelolaan data dan informasi yang cepat dan akurat sehingga perlu dimanfaatkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

  2. bahwa pemanfaatan penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu kesamaan pemahaman, keseragaman tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh Unit Kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan lembaga;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Ekuador, Negara Bosnia dan Herzegovina, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak