Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021
    Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
  3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
  4. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pembentukan mekanisme penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang terpercaya dan handal serta memperluas kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melakukan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan tetap mengutamakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha perlu adanya penyesuaian ketentuan yang mengatur pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia