Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, perlu melakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali ketentuan teknis perilaku Pialang Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 104 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 118 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir