Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 76/BAPPEBTI/PER/12/2009 tentang Larangan bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pencabutan Larangan bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009
Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021
Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019
Standar Usaha Spa