![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019
Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2024
Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan ujian profesi yang teratur, efektif dan efisien, ketentuan mengenai pelaksanaan ujian profesi bagi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2023
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1684/2022
Tata Laksana Hepatitis Akut pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan