Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta dalam rangka mendukung likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi di Bursa Berjangka sehingga menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pasar fisik komoditi berdasarkan prinsip syariah di Bursa Berjangka.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016
Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKN/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Andrologi
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2023
Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Pengelolaan Peringatan Dini Pengendalian Penduduk
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan