Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2011

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato


Ditetapkan: 21 November 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial untuk dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sejahtera, adil dan makmur.

  2. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan meningkatkan derajat kesehatan perlu dilakukan upaya jaminan kesehatan yang dilakukan secara komprehensif, berhasil dan berdaya guna.

  3. bahwa guna terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat perlu diatur dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi