Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2011

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial untuk dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sejahtera, adil dan makmur.

  2. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan meningkatkan derajat kesehatan perlu dilakukan upaya jaminan kesehatan yang dilakukan secara komprehensif, berhasil dan berdaya guna.

  3. bahwa guna terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat perlu diatur dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum


Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021