Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2011
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial untuk dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sejahtera, adil dan makmur.
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan meningkatkan derajat kesehatan perlu dilakukan upaya jaminan kesehatan yang dilakukan secara komprehensif, berhasil dan berdaya guna.
bahwa guna terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat perlu diatur dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 49 Tahun 2022
Penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 162 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023
Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri