Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, perlu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perkembangan usaha aset kripto dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi, perlu adanya ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik aset kripto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 176/KMA/SK/X/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2014
Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Puma Jual
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023
Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua di Provinsi Papua
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2021
Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan