
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menyusun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 922 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024