Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 572
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menyusun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024


Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara