Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan: 22 Mei 2015
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan;

  2. bahwa untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi pegawai dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur mekanisme pelaporan gratifikasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah