Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)


Disahkan pada tanggal 29 Mei 2017
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 103
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6054

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014);

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disahkan dengan Undang-Undang;

  3. bahwa untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif antara negara Republik Indonesia dan negara Republik Filipina serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila, Filipina, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary);

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan;

  5. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai hak berdaulat untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif yang dijadikan landasan melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat


Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas